Belajar shalat jenazah

"Belajar shalat jenazah"

Hukum pelaksanaanya menurut ilmu fiqih adalah fardu kifayah,  artinya jika di suatu tempat (RT/RW/kampung) ada muslim yang meninggal maka wajib kepada sebagian dari warga di wilayah tersebut melakukan shalat jenazah.   Jika tak ada seorang pun yang menshalatinya,   maka berdosalah semua warga yang ada di wilayah tersebut.
 Ada perbedaan mencolok anatara shalat jenazah dengan shalat fardu biasa,  dimana pada shalat jenazah ini tidak ada gerakan ruku,  sujud seperti shalat yang sehari-hari kita lakukan,  melainkan hanya berdiri saja dengan takbir sebanyak 4 kali.
Untuk lebih jelasnya,  rukun shalat jenazah itu adalah :
  1. Niat
  2. Berdiri bagi yang mampu.  Untuk mereka yang tidak kuat berdiri boleh dilakukan dengan posisi duduk.
  3. Membaca Fatihah setelah takbir pertama
  4. Membaca shalawat setelah tekbir ke dua.  Jenis shalawat yang dibaca bebas sekehendak kita,  namun yang dianjurkan dibaca adalah shalawat yang dibaca ketika duduk tasyahhud akhir.
  5. Membaca do’a untuk jenazah setelah takbir ke tiga


    Ya Allah,  Ampunilah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai),   maafkanlah dia dan tempat-kanlah di tempat yang mulia (Surga),   luaskan kuburannya,   mandikan dia dengan air salju dan air es.   Bersihkan dia dari segala kesalahan,   sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran,   berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia),   berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia),   istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya),  dan masukkan dia ke Surga,   jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.”  
    (HR.   Muslim 2/663)

  6. Membaca do’a setelah takbir ke empat  "Allahumma Laa Tahrimna Ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlana wa lahu "
  7. Membaca salam

Sumber Referensi:
  • Kaasyifatus Sajaa
  • Kumpulan Doa dalam Al-Quran dan Sunnah,   Sa’id ‘Ali bin Wahf Al-Qahthoni